Pengelolaan Keuangan Negara dan Daerah
10/17/2016
Add Comment
1. Pengertian Keuangan Negara
Pendekatan
yang digunakan dalam merumuskan pengertian Keuangan Negara adalah dari sisi
obyek, subyek, proses, dan tujuan, yaitu:
- Dari sisi obyek yang dimaksud dengan Keuangan Negara meliputi semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kebijakan dan kegiatan dalam bidang fiskal, moneter dan pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan, serta segala sesuatu baik berupa uang, maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.
- Dari sisi subyek yang dimaksud dengan Keuangan Negara meliputi seluruh obyek sebagaimana tersebut di atas yang dimiliki negara, dan/atau dikuasai oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Perusahaan Negara/Daerah, dan badan lain yang ada kaitannya dengan keuangan negara.
- Dari sisi proses, Keuangan Negara mencakup seluruh rangkaian kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan obyek sebagaimana tersebut di atas mulai dari perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan sampai dengan pertanggunggjawaban.
- Dari sisi tujuan, Keuangan Negara meliputi seluruh kebijakan, kegiatan dan hubunganhukum yang berkaitan dengan pemilikan dan/atau penguasaan obyek sebagaimana tersebut di atas dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan negara.
2. Pengertian Keuangan Daerah
Pengertian keuangan daerah sebagaimana dimuat dalam
penjelasan pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah yang dapat dinilai
dengan uang dan segala sesuatu berupa uang dan barang yang dapat dijadikan
milik daerah yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.
A. Ruang Lingkup Keuangan
Negara dan Keuangan Daerah
1. Ruang Lingkup Keuangan
Negara
Ruang lingkup keuangan negara
meliputi:
- Hak negara untuk memungut pajak, mengeluarkan dan mengedarkan uang, dan melakukan pinjaman.
- Kewajiban negara untuk menyelenggarakan tugas layanan umum pemerintahan negara dan membayar tagihan pihak ketiga.
- Penerimaan negara.
- Pengeluaran negara.
- Penerimaan daerah.
- Pengeluaran daerah.
- Kekayaan negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/perusahaan daerah.
- Kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan dan/atau kepentingan umum.
- Kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas yang diberikan pemerintah
- Kekayaan pihak lain sebagaimana dimaksud meliputi kekayaan yang dikelola oleh orang atau badan lain berdasarkan kebijakan pemerintah, yayasan-yayasan di lingkungan kementerian negara/lembaga, atau perusahaan negara/daerah.
- Kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas yang diberikan pemerintah.
2. Ruang
Lingkup Keuangan Daerah
Ruang
lingkup keuangan daerah meliputi:
- Hak daerah untuk memungut pajak daerah dan retribusi daerah serta melakukan pinjaman.
- Kewajiban daerah untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah dan membayar tagihan pihak ketiga.
- Penerimaan daerah.
- Pengeluaran daerah.
- Kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan daerah.
- Kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah daerah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan daerah dan/atau kepentingan umum.
B. Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah
1. Pengertian pengelolaan keuangan
Negara/Daerah
Pengelolaan
Keuangan Negara/Daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi
perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan,
pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan negara/daerah.
Kegiatan
yang dilakukan dalam pengelolaan keuangan negara/daerah, adalah
sebagai berikut:
- Perencanaan
- Pelaksanaan
- Penatausahaan
- Pertanggungjawaban
- Pengawasan
Baca Juga
Berdasarkan UU No. 25 Tahun 2004
tentang sistem perencanaan Pembangunan Nasional serta memperhatikan UU No. 32
Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dan UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara, Dokumen rencana pembangunan di daerah yang harus dibuat adalah sebagai
berikut:
a. Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah (RPJPD).
Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah (RPJPD) merupakan suatu dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode
20 (dua puluh) tahun, selanjutnya akan digunakan sebagai pedoman dalam
penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Daerah. Dokumen
perencanaan tersebut adalah bersifat makro yang memuat visi, misi, dan arah
pembangunan jangka panjang daerah.
Dalam penyusunan RPJP Daerah
Kabupaten memperhatikan RPJPN dan RPJPD Provinsi sesuai kondisi dan
karakteristik daerah. RPJP Daerah merupakan produk para pemangku kepentingan
Daerah, utamanya pihak-pihak yang berkepentingan dengan kondisi daerah pada 20
tahun ke depan, sehingga memiliki visi jangka panjang. Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
b. Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah (RPJMD).
Rencana Pembangunan Jangka Menengah
(RPJM) Daerah merupakan arah pembangunan yang ingin dicapai daerah dalam kurun
waktu 5 (lima) tahun, sesuai masa bhakti Kepala Daerah terpilih yang disusun
berdasarkan visi, misi, dan program Kepala Daerah. Program dan kegiatan yang
direncanakan sesuai urusan pemerintah yang menjadi batas kewenangan daerah,
dengan mempertimbangkan kemampuan/ kapasitas keuangan daerah. RPJM Daerah wajib
disusun oleh Daerah-daerah yang telah memiliki Kepala Daerah hasil pemilihan
langsung (PILKADA).
c. Rencana Strategis Satuan Kerja
Perangkat Daerah (Renstra SKPD).
Renstra SKPD adalah dokumen
perencanaan SKPD yang berjangka waktu 5 (lima) tahun, disusun dalam rangka
mengoperasionalkan RPJM Daerah sesuai tugas dan fungsi masing-masing SKPD
sesuai bidang urusan yang menjadi kewenangan daerah. Renstra SKPD disusun dengan
berpedoman pada RPJM Daerah dan SPM, dengan materi dan substansi utama memuat
visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan.
Setiap SKPD berkewajiban melaksanakan program dan kegiatan untuk mencapai
sasaran pembangunan jangka menengah Daerah, dengan tidak mengabaikan tingkat
kinerja pelayanan/ pembangunan yang sudah dicapai pada periode sebelumnya.
d. Rencana Kerja Pemerintah Daerah
(RKPD).
RKP Daerah yang merupakan rencana
pembangunan tahunan daerah, wajib disusun oleh Daerah sebagai landasan dalam
penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
RKP Daerah memuat rancangan
kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan dan kewajiban daerah, rencana
kerja dan pendanaannya yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah, pemerintah
daerah, maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat, serta
deskripsi kinerja pembangunan pada tahun sebelumnya
e. Rencana Kerja SKPD (Renja SKPD).
Renja SKPD yang
telah ditetapkan dengan Keputusan Kepala SKPD menjadi dasar dalam penyusunan
rencana kerja dan anggaran satuan kerja peragkat daerah (RKA-SKPD).
Renja SKPD merupakan dokumen
rencana pembangunan masing-masing SKPD yang berjangka waktu 1 (satu) tahun,
memuat kebijakan, program, dan kegiatan yang disusun sesuai dengan tugas dan fungsi
SKPD yang bersangkutan berdasarkan urusan yang menjadi kewenangan daerah,
sasaran (indikator) hasil dan keluaran yang terukur, beserta rincian
pendanaannya.
Dimana masing-masing dokumen perencanaan
di atas terkait satu dengan lainnya, dan juga dengan dokumen perencanaan
pembangunan nasional.
2. Kekuasaan Atas
Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah
Kekuasaan
pengelolaan keuangan negara dipegang oleh Presiden selaku Kepala Pemerintahan
dan sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan.Kekuasaan yang dimaksud adalah
sebagai berikut:
- Dikuasakan kepada Menteri Keuangan, selaku pengelola fiskal dan Wakil Pemerintah dalam kepemilikan kekayaan negara yang dipisahkan.
- Dikuasakan kepada menteri/pimpinan lembaga selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya.
- Diserahkan kepada gubernur/bupati/walikota selaku kepala pemerintahan daerah untuk mengelola keuangan daerah dan mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan.
- Tidak termasuk kewenangan dibidang moneter, yang meliputi antara lain mengeluarkan dan mengedarkan uang, yang diatur dengan undang-undang.
Kekuasaan Keuangan Daerah
dilaksanakan oleh kepala satuan kerja pengelola keuangan daerah selaku pejabat
pengelola APBD dan kepala satuan kerja perangkat daerah selaku pejabat pengguna
anggaran/barang daerah.
C. Penyusunan dan
Penetapan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (APBN)/ Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
1. Penyusunan dan
Penetapan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (APBN)
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(APBN), adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara Indonesia yang
disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. APBN berisi daftar sistematis dan
terperinci yang memuat rencana penerimaan dan pengeluaran negara selama satu tahun
anggaran (1 Januari - 31 Desember).
Struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, meliputi:
a. Belanja Negara
Belanja terdiri atas dua jenis:
1. Belanja
Pemerintah Pusat, adalah belanja yang digunakan untuk membiayai
kegiatan pembangunan Pemerintah Pusat, baik yang dilaksanakan di pusat maupun
di daerah (dekonsentrasi dan tugas pembantuan). Belanja Pemerintah Pusat dapat
dikelompokkan menjadi: Belanja Pegawai, Belanja Barang, Belanja Modal,
Pembiayaan Bunga Utang, Subsidi BBM dan Subsidi Non-BBM, Belanja Hibah, Belanja
Sosial (termasuk Penanggulangan Bencana), dan Belanja Lainnya.
2. Belanja
Daerah, adalah belanja yang dibagi-bagi ke Pemerintah
Daerah, untuk kemudian masuk dalam pendapatan APBD daerah yang bersangkutan.
Belanja Daerah meliputi:
- Dana Bagi Hasil
- Dana Alokasi Umum
- Dana Alokasi Khusus
- Dana Otonomi Khusus
- Pembiayaan
b. Pembiayaan meliputi:
1. Pembiayaan Dalam Negeri, meliputi Pembiayaan Perbankan, Privatisasi, Surat
Utang Negara, serta penyertaan modal negara.
2. Pembiayaan Luar Negeri, meliputi:
- Penarikan Pinjaman Luar Negeri, terdiri atas Pinjaman Program dan Pinjaman Proyek
- Pembayaran Cicilan Pokok Utang Luar Negeri, terdiri atas Jatuh Tempo dan Moratorium.
Fungsi APBN yaitu:
- Fungsi otorisasi mengandung arti bahwa anggaran negara menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan.
- Fungsi perencanaan mengandung arti bahwa anggaran negara menjadi pedoman bagi manajemen dalam merencanakan kegiatan pada tahun yang bersangkutan.
- Fungsi pengawasan mengandung arti bahwa anggaran negara menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintahan negara sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
- Fungsi alokasi mengandung arti bahwa anggaran negara harus diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya, serta meningkatkan efisiensi dan efektifitas perekonomian.
- Fungsi distribusi mengandung arti bahwa kebijakan anggaran negara harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
- Fungsi stabilitasasi mengandung arti bahwa anggaran pemerintah menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian.
Penyusunan APBN. Pemerintah
mengajukan Rancangan APBN dalam bentuk RUU tentang APBN kepada DPR. Setelah melalui
pembahasan, DPR menetapkan Undang-Undang tentang APBN selambat-lambatnya 2
bulan sebelum tahun anggaran dilaksanakan.
Pelaksanaan APBN. Pelaksanaan APBN diatur lebih lanjut
menggunakan peraturan presiden (alokasi anggaran kantor pusat dan kantor daerah,pembayaran
tunggakan, alokasi dana perimbangan, alokasi subsidi) sebagai pedoman
kementrian dan lembaga. Setelah APBN
ditetapkan dengan Undang-Undang, pelaksanaan APBN dituangkan lebih lanjut
dengan Peraturan Presiden. Berdasarkan perkembangan, di tengah-tengah
berjalannya tahun anggaran, APBN dapat mengalami revisi/perubahan. Untuk
melakukan revisi APBN, Pemerintah harus mengajukan RUU Perubahan APBN untuk
mendapatkan persetujuan DPR.Perubahan APBN dilakukan paling lambat akhir Maret,
setelah pembahasan dengan Badan anggaran DPR. Dalam keadaan darurat (misalnya
terjadi bencana alam), Pemerintah dapat melakukan pengeluaran yang belum
tersedia anggarannya.
Pertanggungjawaban
Pelaksanaan APBN. Selambatnya 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir,
Presiden menyampaikan RUU tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN kepada
DPR berupa Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
Prinsip penyusunan APBN.
Berdasarkan aspek pendapatan, prinsip penyusunan APBN ada tiga, yaitu:
- Intensifikasi penerimaan anggaran dalam jumlah dan kecepatan penyetoran.
- Intensifikasi penagihan dan pemungutan piutang negara.
- Penuntutan ganti rugi atas kerugian yang diderita oleh negara dan penuntutan denda.
Sementara berdasarkan aspek pengeluaran, prinsip penyusunan APBN adalah:
- Hemat, efesien, dan sesuai dengan kebutuhan.
- Terarah, terkendali, sesuai dengan rencana program atau kegiatan.
- Semaksimah mungkin menggunakan hasil produksi dalam negeri dengan memperhatikan kemampuan atau potensi nasional.
Azas penyusunan APBN. APBN
disusun dengan berdasarkan azas-azas:
- Kemandirian, yaitu meningkatkan sumber penerimaan dalam negeri.
- Penghematan atau peningkatan efesiensi dan produktivitas.
- Penajaman prioritas pembangunan
- Menitik beratkan pada azas-azas dan undang-undang Negara
2. Penyusunan dan
Penetapan Anggaran pendapatan dan
Belanja Daerah (APBD)
Anggaran pendapatan dan Belanja
Daerah, selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintah
daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD, dan
ditetapkan dengan peraturan daerah.
Stuktur APBD merupakan satu
kesatuan yang terdiri dari:
a. Pendapatan Daerah
Pendapatan
daerah terdiri dari:
- Pendapatan asli daerah (PAD), yang bertujuan memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mendanai pelaksanaan otonomi daerah sesuai dengan potensi daerah sebagai perwujudan desentralisasi. PAD merupakan pendapatan dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah, dan lain- lain pendapatan asli daerah yang sah. Pajak dan retribusi daerah merupakan pendapatan daerah yang telah diatur dalam perundang- undangan mengenai pajak dan retribusi daerah. Hasil pengeloaan kekayaan daerah merupakan pendapatan daerah dari bagian laba dari penyertaan pemerintah daerah. Penyertaan daerah tersebut terdiri dari penyertaan pada badan usaha milik daerah (BUMD), badan usaha milik negara (BUMN) dan usaha milik swasta atau kelompok usaha masyarakat.
- Dana perimbangan, yang bertujuan mengurangi kesenjangan fiskal antara pemerintah dan pemerintahan daerah dan antarpemerintah daerah. Dana perimbangan merupakan pendapatan daerah dari transfer dana dari pemerintah pusat berupa belanja untuk daerah. Dana perimbangan terdiri dari : Dana bagi hasil yang meliputi pajak terdiri atas pajak bumi dan bangunan, bea perolehan atas hak tanah dan bangunan, serta pajak penghasilan dan sumber daya alam terdiri atas kehutanan, pertambangan umum, perikanan, pertambangan minyak bumi, gas dan pertambangan panas bumi. Dana alokasi umum suatu daerah dialokasikan atas dasar celah fiskal dan alokasi dasar. Dana alokasi khusus dialokasikan kepada daerah tetentu untuk mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah yang telah ditetapkan dalam APBN.
- Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah, yang memberi peluang kepada daerah untuk memperoleh pendapatan selain yang berasal pendapatan asli daerah, dana perimbangan dan pinjaman daerah. Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah merupakan pendapatan dari hibah, dana darurat, dana bagi hasil pendapatan dari propinsi, dana penyesuaian, dana otonomi khusus dan bantuan keuangan dari pemerintah lain.
b. Belanja Daerah
Belanja daerah diklasifikasikan
dalam dua kelompok besar, yaitu:
- Belanja tidak langsung merupakan belanja yang dianggarkan tidak terkait secara langsung dengan pelaksanaan program dan kegiatan. Belanja tak langsung terdiri dari belanja pegawai, bunga, subsidi, hibah, bantuan sosial, belanja bagi hasil, bantuan keuangan dan belanja tak terduga. Belanja pegawai dalam hal ini belanja untuk gaji dan tunjangan secara penghasilan lain yang diberikan kepada pejabat dan pegawai negeri sipil daerah, termasujk di dalamnya pimpinan dan anggota DPRD.
- Belanja langsung, merupakan belanja yang dianggarkan terkait secara langsung dengan pelaksanaan program dan kegiatan. Belanja langsung terdiri dari belanja pegawai, belanja barang/ jasa dan belanja modal. Klasifikasi belanja sesuai sama dengan klasifikasi belanja sesuai fungsi dalam APBN. Hal ini untuk memudahkan keselarasan dan keterpaduan pengelolaan keuangan Negara.
c. Pembiayaan Daerah
Pembiayaan
merupakan penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/ atau pengeluaran yang
akian diterima kembali dan/ atau pengeluaran terkait dengan kekayaan daerah yang
dipisahkan yang digunakan untuk menutup defisit atau menggunakan surplus.Adapun sumber pembiayaan yaitu sebagai berikut:
- Sisa lebih perhitungan anggaran daerah.
- Penerimaan pinjaman daerah.
- Dana cadangan daerah.
- Hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan.
APBD mempunyai fungsi sebagai
berikut:
a. Fungsi otorisasi
Fungsi otorisasi mengandung arti
bahwa anggaran daerah menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja
pada tahun yang bersangkutan.
b. Fungsi perencanaan
Fungsi perencanaan mengandung arti
bahwa anggaran daerah menjadi pedoman bagi manajemen dalam merencanakan
kegiatan pada tahun yang bersangkutan.
c. Fungsi pengawasan
Fungsi pengawasan mengandung arti
bahwa anggaran daerah menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan
penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan ketentuan yang telah
ditetapkan
d. Fungsi alokasi
Fungsi alokasi mengandung arti
bahwa anggaran daerah harus diarahkan untuk menciptakan lapangan kerja/
mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya, serta meningkatkan efisiensi
dan efektivitas perekonomian.
e. Fungsi distribusi
Fungsi distribusi mengandung arti
bahwa kebijakan anggaran daerah harus memperhatikan rasa keadilan dan
kepatutan.
f. Fungsi stabilisasi
Fungsi stabilisasi mengandung arti
bahwa anggaran pemerintah daerah menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan
keseimbangan fundamental perekonomian daerah.
Penyusunan APBD berpedoman kepada
RKPD dalam rangka mewujudkan pelayanan kepada masyarakat untuk tercapainya
tujuan bernegara. APBD merupakan dasar pengelolaan keuangan daerah dalam masa 1
(satu) tahun anggaran terhitung mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal
31 Desember. Secara singkat, pedoman penyusunan APBD meliputi:
- Sinkronisasi kebijakan pemerintah Pusat dengan kebijakan Pemerintah Daerah
- Prinsip dan kebijakan penyusunan APBD dan perubahan APBD
Sinkronisasi kebijakan pemerintah
Pusat dengan kebijakan Pemerintah Daerah untuk mencapai sasaran prioritas
pembangunan nasional, perlu dilakukan sinkronisasi program dan kegiatan
Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah. Selain itu, perlu ada keterkaitan
antara sasaran program dan kegiatan provinsi dengan kabupaten/kota untuk
menciptakan sinergi sesuai dengan kewenangan provinsi dan kabupaten/kota.
Penetapan prioritas anggaran
pengeluaran daerah harus mengacu pada prinsip penganggaran terpadu (unified
budgeting). Penganggaran terpadu adalah penyusunan rencana keuangan tahunan
yang dilakukan secara terintegrasi untuk seluruh jenis belanja guna
melaksanakan kegiatan pemerintahan yang didasarkan pada prinsip pencapaian
efisiensi alokasi dana.
Prinsip pengelolaan APBD adalah
sebagai berikut:
- Secara tertib
- Taat pada peraturan perundang-undangan
- Efektif
- Efisien
- Ekonomis
- Transparan
- Bertanggung jawab
- Keadilan
- Kepatutan
- Manfaat
Pelaksanaan APBD diatur lebih
lanjut menggunakan Perkada (Peraturan Keuangan Daerah) dengan menjabar melalui
: (Anggaran pendapatan dan belanja daerah) APBD, cash, budget, standar harga.
C.Hubungan Keuangan
Hubunganya dibidang keuangan adalah antara pemerintah
pusat dengan pemerintah
daerah yang terdiri dari :
- Pemberian sumber-sumber keuangan untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah
- Pemberian pinjaman atau hibah kepada pemerintah daerah
- Pengalokasian dana perimbangan kepada pemerintah daerah
Hubungan antar pemerintahan daerah terdiri atas:
- Bagi hasil pajak dan nonpajak antara pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah Kabupaten/Kota
- Pendanaan urusan pemerintahan yang menjadi tanggung jawab bersama
- Pinjaman atau hibah antar pemerintah daerah
- Pembiayaan bersama atas kerjasama antar daerah
D. Pembendaharaan Negara
Pembendaharaan
Negara adalah pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara, termasuk
investasi dan kekayaan yang dipisahan, serta ditetapkan dalam APBN dan APBD.
Ruang
Lingkup pembendaharaan negara adalah kewenangan pejabat pembendaharaan negara,
pelaksanaan pendapatan dan belanja negara/daerah, pengelolaan uang
negara/daerah. Pengelolaan utang/piutang negara, investasi dan barang milik
negara/daerah.
Pejabat Pembendaharaan Negara terdiri dari:
- Pusat : Menteri Keuangan
- Daerah : PPKD (Pejabat Pengelola Keuangan daerah)
Penerapan Kaidah Pengelolaan Keuangan yang sehat:
Kewenangan
menteri keuangan/pejabat pengelola keuangan daerah (PPKD) untuk mengatur dan
menyelenggarakan rekening pemerintah, menyimpan uang negara dalam rekening kas
umum negara/daerah pada Bank Sentral, optimalisasi dana pemerintah.
Untuk
transparansi dan akuntabilitas piutang negara/daerah diatur kewenangan
penyelesaian piutang negara/daerah.
Untuk
melaksanakan pembiayaan ditetapkan pejabat yang diberi kuasa untuk mengadakan
utang negara/daerah.
Untuk
meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan investasi dan barang milik
daerah diatur tentang pelaksanaan investasi serta kewenangan mengelola dan
menggunakan barang milik negara/daerah.
E. Pertanggungjawaban,
Akuntansi dan Pelaporan Uang Negara/Daerah
Bendahara Umum Negara/Daerah, menteri/pimpinan
lembaga/gubernur/bupati/walikota/kepala kantor atau Satuan Kerja di pusat
maupun di daerah bertanggung jawab atas pengelolaan uang yang menjadi tanggung
jawabnya.
Bendahara Umum Negara/Daerah, kementerian
negara/lembaga/pemerintah daerah dan semua unit kerja yang berada di bawahnya,
yang menguasai Uang Negara/Daerah, melakukan akuntansi atas pengelolaan Uang
Negara/Daerah berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan.
Pelaporan pengelolaan Uang Negara dalam
rangka pertanggungjawaban Pemerintah Pusat dalam bentuk laporan keuangan
pemerintah pusat dilakukan secara periodik dan berjenjang.
Pelaporan pengelolaan Uang Daerah dalam
rangka pertanggungjawaban Pemerintah Daerah dalam bentuk laporan keuangan
pemerintah daerah dilakukan secara periodik.
F. Pengawasan Keuangan Negara/Daerah
Pengendalian
internal terhadap pengelolaan UangNegara/Daerah dilakukan oleh
menteri/pimpinanlembaga/gubernur/bupati/walikota/kepala kantor/satuankerja.
Pengawasan
fungsional terhadap pengelolaan Uang Negara/Daerah dilakukan oleh aparat
pengawasan fungsional pusat/daerah dan oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
0 Response to "Pengelolaan Keuangan Negara dan Daerah"
Post a Comment