Makalah Surat Berharga Pasar Modal
10/21/2016
Add Comment
MANAJEMEN PORTOFOLIO
SURAT BEHARGA PASAR MODAL
Diajukan UntukMemenuhiSalahSatuTugasMataKuliah
Manajemen Portofolio
Dosen
: Tito Marta, SE., M.Ak
Disusun Oleh:
Dede
Syaifil Mahdar (14.06.1.0011)
Ei
Aneri (14.06.1.0015)
Eko
Prastio (14.06.1.0076)
Intan
Putriyani (14.06.1.0028)
Vina
Sopwati (14.06.1.0104)
KELAS AKUNTANSI A
FAKULTAS
EKONOMI
UNIVERSITAS
MAJALENGKA
2016/2017
1.1 Surat Berharga
Surat berharga adalah sebuah dokumen yang bernilai
uang yang telah diakui dan dilindungi hukum bagi keperluan transaksi
perdagangan, pembayaran, penagihan atau sejenis lainnya. Surat tersebut
memberikan hak kepada pemegang yang bermanfaat bagi yang menerima atau
memilikinya, maka dari itu surat berharga begitu penting dan nilainya sama
dengan mata uang tunai. Surat-surat tersebut merupakan surat-surat toonder atau
order artinya surat ini menjanjikan sesuatu bila ditunjukkan atau mengandung
suatu perintah kepada pihak lain untuk memberikan sesuatu yang dapat berupa
barang, pembayaran sejumlah uang, atau pelaksanaan suatu bentuk hak lain.Adanya
surat berharga dimaksudkan agar mempermudah dalam melakukan transaksi. Di
samping itu fungsi utama dari surat-surat tersebut adalah sebagai surat
legitimasi karena surat-surat tersebut merupakan petunjuk bagi pemegang surat
itu yang dianggap sebagai orang yang melaksanakan atau mempunyai hak tertentu.
Sedangkan Pasar Modal Pasar modal (bursa efek) adalah pasar sebagai tempat
bertemunya permintaan dan penawaran dana-dana jangka panjang dalam bentuk
penjualan dan pembelian surat-surat berharga (saham dan obligasi).
2.2 Obligasi
2.2.1 Definisi Obligasi
Pada dasarnya yang dimaksud dengan obligasi adalah surat atau sertifikat
pengakuan hutang yang dikeluarkan oleh peminjam atas sejumlah dana (hutang)
yang diterimanya dari investor (pemegang obligasi) selaku pihak yang memberikan
pinjaman tersebut. Intinya yang dimaksud dengan obligasi adalah surat hutang berjangka
waktu panjang (umumnya lebih dari sepuluh tahun). Nantinya pihak yang menerima
pinjaman tersebut wajib membayar sejumlah kupon atau bunga beserta pokok
pinjamannya kepada pemegang obligasi hingga jatuh tempo hutang, dari hasil
bunga yang dibayarkan tersebutlah investor mendapatkan keuntungan.
Nilai pasar
dari suatu obligasi ini sangat dipengaruhi oleh suku bunga, jika suku bunga
meningkat biasanya nilai pasar (harga pasar) dari obligasi akan turun, hal ini
disebabkan oleh sepinya investor karena jika suku bunga meningkat investor
lebih memilih untuk menanamkan modalnya dibank. Sebaliknya, jika suku bunga
menurun, maka harga pasar obligasi akan meningkat, karena investor akan memilih
obligasi daripada menanamkan modalnya di bank.
2.2.2 Jenis-Jenis
Obligasi
1.
Jenis obligasi dilihat dari sisi penerbit:
a.
Obligasi Government
bond, adalah obligasi yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat.
b. Obligasi Corporate bond, adalah obligasi
yang diterbitkan oleh perusahaan pihak swasta.
c.
Obligasi Municipal bond, adalah obligasi yang
diterbitkan oleh Pemerintah daerah.
2.
Jenis obligasi dilihat dari sistem pembayarannya:
a. Obligasi Zero coupon
bond, adalah obligasi yang tidak mewajibkan penerbitnya membayar
bunga kepada pemegangnya (bebas bunga)
b.
Obligasi Coupon bond (fixed coupun bond &
Floating coupon bond), adalah obligasi yang mewajibkan penerbit
untuk membayar bunga) baik bunga tetap maupun bunga mengambang.
3.
Jenis obligasi dilihat dari sisi hak penukaran:
a. Obligasi Callable bond , adalah obligasi yang
memberi hak kepada penerbitnya untuk melakukan penarikan/pelunasan pada waktu
tertentu.
b. Obligasi Putable bond , adalah obligasi yang
memberikan hak kepada pemilik/pemegang untuk menukarkan/meminta pelunasan
kepada penerbit/emiten.
c. Obligasi Convertible bond
, adalah obligasi yang dapat ditukar dengan saham penerbitnya
d. Obligasi Exchangable bond
, adalah obligasi yang dapat ditukar dengan saham afiliasi
milik penerbit/emiten
4.
Jenis obligasi dilihat dari sisi jaminan:
a. Obligasi Mortgage bond , jika dijamin dengan real
properties (gedung) atau barang berharga.
b. Obligasi Collateral trust bond, jika dijamin dengan
surat berharga (sekuritas, receivables)
c. Unsecured bond (Debentures), adalah obligasi
yang tidak dijamin oleh assets (barangberharga)
d. Obligasi Secure bond , adalah obligasi
yang dijamin pelunasannya dengan assets tertentu.
e. Obligasi Guaranteed bond , jika penjaminnya adalah
pihak ke tiga.
2.3 Saham
2.3.1 Definisi
Saham
Saham adalah surat berharga yang
merupakan tanda kepemilikan seseorang atau badan terhadap suatu perusahaan.
Pengertian saham ini artinya adalah surat berharga yang dikeluarkan oleh
sebuah perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT) atau yang biasa
disebut emiten. Saham menyatakan bahwa pemilik saham tersebut adalah juga
pemilik sebagian dari perusahaan itu.
2.3.2 Jenis
Saham
1. Ditinjau dari segi kemampuan dalam hak tagih atau
klaim, saham dapat dibedakan menjadi:
a.
Saham Biasa
Saham biasa merupakan
pemilik sebenarnya dari perusahaan. Mereka menanggung risiko dan mendapatkan
keuntungan. Pada saat kondisi perusahaan jelek, mereka tidak menerima dividen.
Dan sebaliknya, pada saat kondisi perusahaan baik, mereka dapat memperoleh
dividen yang lebih besar bahkan saham bonus. Pemegang saham biasa ini memiliki
hak suara dalam RUPS (rapat umum pemegang saham) dan ikut menentukan kebijakan
perusahaan. Jika perusahaan dilikuidasi, pemegang saham biasa akan membagi sisa
aset perusahaan setelah dikurangi bagian pemegang saham preferen.
Karakteristik
Saham biasa adalah
sebagai berikut:
1)
Hak suara pemegang saham, dapat
memillih dewan komisaris
2)
Hak didahulukan, bila organisasi
penerbit menerbitkan saham baru
3)
Tanggung jawab terbatas, pada jumlah
yang diberikan saja
b.
Saham Preferen
Saham
yang mendapatkan hak istimewa dalam pembayaran dividen dibanding saham biasa.
Karakteristik Saham
Preferen adalah sebagai berikut:
1)
Memiliki berbagai tingkat, dapat
diterbitkan dengan karakteristik yang berbeda.
2) Tagihan terhadap aktiva dan
pendapatan, memiliki prioritas lebih tinggi dari saham biasa dalam hal
pembagian dividen.
3) dividen kumulatif, bila belum dibayarkan
dari periode sebelumnya maka dapat dibayarkan pada periode berjalan dan lebih
dahulu dari saham biasa.
4) Konvertibilitas, dapat ditukar menjadi
saham biasa, bila kesepakatan antara pemegang saham dan organisasi penerbit
terbentu.
2.
Saham dilihat dari cara peralihannya terbagi dalam:
a. Saham atas unjuk ( bearer stock ), artinya pada saham
tersebut tidak tertulis nama pemiliknya, agar mudah dipindahtangankan dari satu
investor ke investor lainnya.
b. Saham atas nama ( registered stock ), merupakan saham
yang tertulis dengan jelas siapa nama pemiliknya, sehingga cara peralihannya
harus melalui prosedur tertentu.
3.
Saham ditinjau dari kinerja perdagangan:
a. Blue- chip stock, yaitu saham biasa dari suatu
perusahaan yang memiliki reputasi tinggi, sebagai leader di industri sejenis,
memiliki pendapatan yang stabil dan konsisten dalam membayar dividen.
b. Income stock,yaitu saham dari suatu Emiten yang
memiliki kemampuan membayar dividen lebih tinggidari rata-rata dividen tahun
sebelumnya.
c. Growth stock ( well known ), yaitu saham-saham dari
Emiten yang memiliki pertumbuhan pendapatan tinggi, sebagai leader di industri
sejenis yang mempunyai reputasi tinggi.
Growth stock
( lesser known ), yaitu saham-saham dari emiten yang tidak sabagai leader namun
memiliki ciri growth stock.
d. Speculative stock, yaitu saham suatu perusahaan yang
tidak bisa secara konsisten memperoleh penghasilan dari tahun ke tahun, akan
tetapi mempunyai kemungkinan penghasilan yang tinggi di masa mendatang,
meskipun belum pasti.
e. Counter cyclical stocks, yaitu saham yang tidak
terpengaruh oleh kondisi ekonomi makro maupunsituasi bisnis secara umum.
Contohnya : pada saat resesi ekonomi, harga saham ini tetap tinggi.
2.3.3 Keuntungan Membeli
Saham
1. Dividen ( orientasi jangka panjang ), yaitu pembagian
keuntungan yang dihasilkan perusahaan. Dividen diberikan setelah mrndapat
persetujuan dari pemegang saham dalam RUPS.
2. Capital gain ( orientasi jangka pendek ), merupakan
selisih antara harga beli dan harga jual. Capital gain terbentuk dengan adanya
aktivitas perdagangan saham di pasar sekunder.
3.
Saham bonus ( jika ada ), yaitu saham yang dibagikan
perusahaan kepada para pemegang saham yang diambil dari agio saham. Agio saham
adalah selisih antara harga jual terhadap harga nominal saham pada saat
perusahaan melakukan Penawaran Umum di Pasar Perdana.
2.3.4 Risiko
Investasi Pada Saham
1. Tidak mendapatkan dividen
2. Perusahaan tidak dapat membagikan dividen jika
perusahaan tersebut mengalami kerugian.
3. Capital loss
4. Perusahaan bangkrut atau dilikuidasi
5. Jika suatu perusahaan bangkrut maka secara otomatis
saham perusahaan tersebut akan dikeluarkan dari Bursa atau di Delist.
6. Saham di delist dari Bursa (delisting)
7. Saham yang telah di delist hanya bisa diperdagangkan
di luar Bursa dengan konsekuensi tidak terdapat patokan harga yang jelas dan
jika terjualbiasanya dengan harga yang jauh lebih rendah dari harga sebelumnya.
8. Saham disuspend, yaitu diberhentikan perdaganganya
oleh Otoritas Bursa Efek.
2.4 Surat
Berharga Lain
2.4.1 Wesel dan
Promes
Wesel
merupakan suatu perintah pembayaran yang diberikan oleh penarik kepada yang
kena tarik yang harus melakukan pembayaran itu kepada pemegangnya.
Syarat-syarat
yang ditentukan dalam Pasal 100 KUHD antara lain:
1.
Kata wesel harus jelas tertulis pada kertas tersebut.
2.
Perintah yang tidak bersyarat untuk membayar sejumlah
uang yang telah ditentukan.
3.
Nama orang yang harus membayarnya.
4.
Ketentuan tanggal pembayaran.
5.
Ketentuan tempat dimana pembayaran harus dilakukan.
6.
Nama orang yang harus menerima uangnya.
7.
Tanggal dan tempat surat wesel tersebut ditariknya.
8.
Tanda tangan yang mengeluarkan wesel (penarik).
Pasal 101
KUHD menegaskan bahwa jika ada salah satu syarat yang tidak terpenuhi maka
surat tersebut tidak berlaku sebagai surat wesel, kecuali jika didapat hal-hal
berikut :
1. Hari/tanggal bayar yang tidak ditentukan dalam wesel,
dianggap pembayaran harus dilakukan pada hari/tanggal ditunjukkannya wesel.
2. Dalam hal tidak adanya ketentuan khusus, maka tempat
yang tertulis di samping nama tertarik dianggap sebagai tempat pembayaran dan
tempat di mana tertarik berdomisili.
3. Surat wesel yang tidak menerangkan tempat ditariknya,
hal ini harus dianggap ditandatangani di tempat yang tertulis di samping
penarik.
Tentang hak
regres atau hak meminta pertanggungjawaban tercantum dalam pasal 142 KUHD yang
bunyinya adalah: “Pemegang surat wesel bisa melaksanakan hak regresnya kepada
penarik dan kepada para debitor wesel lainnya, pada hari bayarannya, apabila
pembayaran tidak telah terjadi, bahkan sebelum hari bayarannya”.
Macam-macam wesel serta ketentuan atau pasal KUHD yang mengaturnya adalah sebagai berikut :
Macam-macam wesel serta ketentuan atau pasal KUHD yang mengaturnya adalah sebagai berikut :
1. Wesel kepada order sendiri, diatur dalam pasal 102
KUHD yaitu penarikannnya sendiri menyebut sebagai payee (harap dibayar kepada
saya atau order).
2. Wesel Rekta, diatur dalam pasal 101 KUHD yaitu wesel
atas nama seseorang harus dinyatakan pada wesel “tidak pada order”.
3. Wesel domisili, ditur dalam pasal103 KUHD yaitu wesel
yang dapat dibayar pada tempat tinggal pihak ketiga.
4. Wesel inkaso diatur dalam pasal 102a KUHD yaitu wesel
yang ditambah dengan kata “Untuk Ditagih” misalnya pada bank atau kantor inkaso
untuk menagihnya.
5. Wesel Berdokumen Sendiri diatur dalam pasal 102b KUHD
yaitu wesel yang disertai dengan surat dokumen, misalnya faktur, dan konosemen.
Ketentuan
tentang tanggal pembayaran wesel atau tanggal penarikan wesel, dapat dibedakan
menjadi dua yaitu:
1.
Payable after sight of Bill of Exchange
Wesel yang harus dibayar setelah
diperlihatkan oleh pembawanya kepada tertarik setelah melampaui waktu atau
tanggal yang ditentukan, yang tertera pada wesel tersebut.
2.
Payable of demand of Bill of Exchange
Wesel yang harus dibayar kepada
pembawanya setelah diperlihatkan dalam waktu setahun setelah tanggal
pembayarannya diminta oleh pembawanya.
Surat berharga ini banyak dipergunakan dalam lalu lintas pembayaran, baik dalam negeri maupun luar negeri.
Surat berharga ini banyak dipergunakan dalam lalu lintas pembayaran, baik dalam negeri maupun luar negeri.
2.4.2 Cek
Menurut
ketentuan undang-undang, cek adalah surat berharga yang mempunyai sifat sebagai
alat pembayar. Antara cek dan wesel ada beberapa persamaan yaitu:
1.
Masing-masing surat berharga mengandung perintah untuk
membayar.
2.
Masing-masing surat dapat diendosir atatu dipindahkan
kepada orang lain.
Sedangkan
perbedaan cek dan wesel yaitu cek merupakan alat pembayaran, dan wesel
merupakan alat penagihan dan alat kredit.
Syarat-syarat
yang harus dipenuhi oleh pembuat cek terdapat dalam pasal 187 KUHD, yaitu :
1.
Nama cek harus jelas tertulis.
2.
Harus ada perintah membayar sesuatu jumlah uang
tertentu.
3.
Harus disebutkan nama badan hokum ataubank yang harus
membayar.
4.
Harus ditetapkan tempat dan tanggal pembayaran dan
tempat mengeluarkan.
5.
Harus ditandatangani oleh yang mengeluarkan cek
tersebut.
Jika salah satu syarat tidak dipenuhi, maka surat berharga ini tidak merupakan cek yang sah. Cek itu dapat dikeluarkan secara atas nama, atas tunjuk atau perintah, dan atas bawa.
Jika salah satu syarat tidak dipenuhi, maka surat berharga ini tidak merupakan cek yang sah. Cek itu dapat dikeluarkan secara atas nama, atas tunjuk atau perintah, dan atas bawa.
2.4.3 Promes/Aksep
Berbeda
dengan surat wesel yang mengandung perintah, promes atau aksep menyebutkan
janji atau kesanggupan untuk membayar. Tipe promes berisikan
ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
1. Keterangan tertunjuk yang menyebutkan kesanggupan
untuk menanggung pembayaran (promes kepada tertunjuk).
2.
Kesanggupan yang tidak bersyarat untuk membayar
sejumlah uang.
3.
Penetapan hari bayarnya.
4.
Penetapan tempat di mana pembayaran harus dilakukan.
5.
Nama orang yang kepadanya yang ditunjuk.
6.
Tanggal dan tempat surat kesanggupan itu
ditandatangani.
7.
Tanda tangan orang yang mengeluarkan surat.
2.4.4 Kuitansi
Surat ini
mengandung perintah kepada pihak ketiga untuk membayarkan sejumlah uang
tertentu yang tertulis pada kuitansi tersebut. Persyaratan yang harus dipenuhi
kuitansi pada pembawa adalah:
1.
Harus ada tanda tangan pembuatnya.
2.
Harus dinyatakan pengakuan bahwa telah menerima
sejumlah uang.
3.
Harus disebutkan nama yang kena tarik.
4.
Harus dinyatakan penanggalan hari pengeluaran surat kuitansi
pada pembawa.
2.4.5 Konosemen
Menurut undang-undang Pasal 504 KUHD
konosemen adalah surat dimana pengangkut (kapten kapal) menerangkan bahwa ia
telah menerima sejumlah barang untuk mengangkutnya ke suatu tempat dan
menyerahkannya di sana kepada seseorang atau kepada wakil (kuasa order) nya,
segala sesuatu dengan syarat-syarat serta ongkos-ongkos terterntu. Dari
definisi dapat dikatakan bahwa konosemen mempunyai fungsi sebagai tanda
penerimaan (sejumlah barang tertentu) dan sebagai surat perjanjian pengangkutan.
Konosemen member hak kepada yang memilikinya atas sejumlah barang tertentu. Jadi selama barang-barang dalam kapal sedang berada di tengah lautan, tanpa sepengetahuan kekuasaan atas dirinya telah berpindah tangan yang satu ke tangan yang lain.
Konosemen member hak kepada yang memilikinya atas sejumlah barang tertentu. Jadi selama barang-barang dalam kapal sedang berada di tengah lautan, tanpa sepengetahuan kekuasaan atas dirinya telah berpindah tangan yang satu ke tangan yang lain.
2.4.6 Celen
Celen adalah surat-surat yang
dikeluarkan oleh tempat tempat penyimpanan barang sebagai bukti adanya
penyimpanan.
2.4.7 Sertifikat
bank
Surat berharga ini disebut juga
sertifikat deposito, pada hakekatnya sama dengan surat tanda bukti menyimpan
uang di bank dalam jangka waktu tertentu. Bunganya dibayar di muka dalam arti
dipotong dari harga nominalnya.
2.4.8 Traveller’s
cheque (cek perjalanan)
Orang bepergian jauh tidak perlu
membawa uang tunai karena bisa membeli cek perjalanan dari bank devisa. Cek ini
bisa diuangkan pada bank-bank tempat yang didatangi. Oleh bank yang menjualnya
tentu diberi keterangan, pada bank-bank mana cek perjalanan itu bisa diuangkan.
Sekembali dari perjalanan, cek perjalanan yang tidak dipergunakan lagi dapat
dikembalikan kepada bank penjualnya dengan penerimaan kembali uangnya.
2.4.9 Surat Andil
Surat andil adalah surat tanda bukti
turut serta memasukkan modal dalam perseroan terbatas.
2.5 Perbandingan
Antara Saham dan Obligasi
Perbedaan
Antara Saham dengan Obligasi:
1. Penghasilan
pemilik saham disebut sebagai dividen dimana frekuen penghasilan yang
dia terima tidak ditentukan sedangkan pada pemilik obligasi, penghasilan
yang diterima sudah disebutkan pada surat obligasi dengan tingkat bunga yang
sudah disesuaikan untuk jangka waktu tertentu.
2. Keuntungan
investasi yang didapatkan oleh pemegang saham bergantung pada
keuntungan perusahaan sehingga tidak bisa ditentukan secara tetap. Bahkan dalam
beberapa kasus jika perusahaan merugi maka Anda selaku pemegang saham juga
merasakan imbasnya. Sedangkan pemegang obligasi keuntungannya sudah dapat
dipastikan karena pada faktanya tidak memiliki hubungan dengan perusahaan.
3. Harga
investasi saham tidak bisa dipastikan dan cukup sulit untuk
diprediksi. Terkadang harga saham bisa naik namun tidak jarang juga turun,
bergantung pada perkembangan perusahaan. Sedangkan harga obligasi biasanya
relatif stabil dan sensitif terhadap suku bunga dan tingkat inflasi.
4. Bentuk
kepemilikan pada saham adalah pemegang saham memiliki hak
milik terhadap perusahaan tertentu, sedangkan bentuk kepemilikan pada obligasi
hanya berbentuk pengakuan utang. Jadi, pemegang saham sudah sebagai pemilik
perusahaan atau memiliki hak pada suatu perusahaan, sedangkan pemegang obligasi
bukan pemilik perusahaan melainkan perusahaan hanya berutang.
5. Waktu
investasi saham bersifat jangka waktu tidak tertentu
sedangkan obligasi sudah memiliki jangka waktu yang ditetapkan.
6. Pajak pemegang
saham sudah dipotong terlebih dahulu jadi keuntungan yang diperoleh bersifat
bersih, sedangkan pemilik obligasi, keuntungan yang akan diperoleh mengalami
pemotongan. Karena itu biasanya perhitungan potongan pajak sudah dilakukan
terlebih dahulu sebelum pembayaran utang oleh pihak perusahaan.
7. Hak suara
atau menentukan kebijakan perusahaan pada pemegang saham memiliki andil untuk
menentukannya karena merupakan pemilik perusahaan juga. Sedangkan pemegang
obligasi tidak dapat ikut serta menentukan kebijakan perusahaan karena
statusnya adalah sebagai pemberi pinjaman.
8. Jika likuidasi atau pembubaran terjadi pada perusahaan maka pemegang
saham tidak memiliki hak prioritas untuk pembagian. Pembagian bukan prioritas
perusahaan. Namun pada pemegang obligasi punya klaim inferior untuk mendapatkan
aset-aset yang dipunyai oleh perusahaan demi pembayaran utang. Oleh karena itu,
pemilik obligasi diprioritaskan ketika perusahaan mengalami likuidasi.
2.6 Sertifikat
Saham
Sertifikat Saham
adalah certificate of stock yaitu surat bukti kepemilikan sejumlah saham
suatu perseroan
dalam sertifikat
tersebut dicantumkan nama penerbit, jumlah nominal atau mewakili nilai
yang dinyatakan, atau deklarasi nilai bukan nominal, dan hak pemegang saham.
Sertifikat ini dapat diperdagangkan seluruhnya dengan menyerahkan kembali
sertifikat tersebut kepada penerbit untuk diadakan pembahasan.
Sertifikat saham
menunjukkan bahwa pemegang sertifikat saham memiliki kepemilikan atau ekuitas
di perusahaan dan mempunyai hak atas perusahaan. Salah satu manfaat tersebut
adalah untuk menghadiri rapat umum tahunan, untuk memberikan suara pada proposisi
pemegang saham, untuk memilih pengurus perusahaan dan bertanya pada
manajemen perusahaan tentang langkah yang ditempuh dalam mengurus perusahaan.
0 Response to "Makalah Surat Berharga Pasar Modal"
Post a Comment